You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
satgas, razia, uji Emisi, kendaraan
....
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI dan Korlantas Polri Siap Bentuk Satgas untuk Merazia Kendaraan Belum Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta

Rencana ini disampaikan pada Forum Group Discussion (FGD) Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Jumat (11/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.

Ini Penyebab dan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta

"Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.

Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tutur Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit.

Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi.

“Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kita berharap juga demikian,” imbuhnya.

Regulasi Penegakan Hukum

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat, karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ungkapnya.

Adapun regulasi terkait razia kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang, seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terakhir, ia memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta.

“Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir mengamplikasi urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai  strategi 'low-hanging fruit'.

“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4256 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1814 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1578 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1560 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik